BANGGAI - Dana pelimpahan kewenangan ke kecamatan diKabupaten Banggai, Sulawesi Tengah mengalami penurunan.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banggai dan Pemkab menyepakati nominalnya menjadi Rp2,7 miliar di rancangan APBD Perubahan 2025.
"Perlu dilakukan evaluasi terhadap pelimpahan kewenangan kepada camat," kata Juru Bicara Banggar, Muh Panji Saputra dalam paripurna belum lama ini.
Khususnya, kata dia, terkait penurunan anggaran belanja ke Rp2,7 miliar di rancangan APBD Perubahan dan kesamaan item belanja.
Tahun anggaran 2024, Pemkab Banggai menggelontorkan Rp5 miliar.
Pelaksana tugas Sekda Banggai, Ramli Tongko, menyebutkan rata rata pemerintah kecamatan merealisasikan Rp2 miliar sampai Rp3,5 miliar.
"Sehingga kami menarik sebagian dana pelimpahan kewenangan itu untuk pembangunan infrastruktur," katanya.
Ramli menjelaskan, Pemkab berupaya agar dana pelimpahan kecamatan bisa untuk infrastruktur.
"Kita berupaya program fisik," katanya.
Bappeda telah membuka rekrutmen pendamping, salah satu syaratnya berpengalaman jadi fasilitator dalam bidang teknik infrastruktur, pemberdayaan, dan lingkungan.
"Dampingi kecamatan agar tenaga kerja lokal bisa terserap," jelasnya. (*)